Jumat, 11 Desember 2009

Review Kasus Bank Century

Kasus Bank Century memberikan pelajaran bahwa bank nakal yang diselamatkan cenderung akan menimbulkan banyak polemik di kemudian hari. Oleh sebsb itu, ke depan, tata kelola bank sebaiknya dijadikan bagian dari kriteria untuk menentukan bank bersifat sistemik atau tidak.


Tata kelola ini juga terkait dengan karakter pemegang saham mayoritas. Bank Indonesia harus berhati-hati kepada pemegang saham mayoritas berkebangsaan asing yang bersifat individu dan menguasai bank tersebut melalui pasar modal.


Seperti diketahui, dua pemegang saham utama Bank Century adalah Alwarraq Hesyam Talaat M dari Arab Saudi dan Rafat Ali Rizvi, warga negara Inggris keturunan Pakistan. Kedua pemegang saham itu melarikan diri.


“Sejatinya kualitas keberhasilan penyelamatan bank sangat bergantung pada kualitas informasi, baik keuangan maupun nonkeuangan seperti manajemen dan tata kelolanya,” kata pengamat perbankan Krisna Wijaya, Rabu (2/9) di Jakarta.


Karena itu, kata Krisna, penentuan suatu bank apakah berdampak sistemik tidak lagi hanya didasarkan pada efek keuangan terhadap bank-bank lain. “Kalau manajemen dan pemiliknya sudah jelas nakal, sangat tepat bank bersangkutan tidak diselamatkan,” katanya.


Seperti diberitakan, Bank Century merupakan bank yang telah diketahui sejak lama memiliki tata kelola buruk, dimanfaatkan oleh pemegang sahamnya untuk keperluan tidak wajar, dan terindikasi menyimpan potensi manipulasi (fraud).


Namun, ketika bank tersebut kolaps, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelamatkannya denga alasan sistemik.


Penyelamatan terhadap Bank Century akhirnya menimbulkan masalah karena biayanya membengkak luar biasa hingga mencapai rp 6,76 Triliun. Sebagian besar dana penyelamatan tersebut digunakan untuk menutup kerugian akibat manipulasi yang dilakukan pemegang saham mayoritas dan manajemen.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono juga setuju agar bank nakal tidak perlu diselamatkan.


Namun, katanya, dalam situasi krisis memang penganganannya bisa berbeda mengingat situasinya penuh ketidakpastian.


“Sebab, jika Bank Century tidak diselamatkan saat itu, ada kemungkinan akan memicu kerugian yang jauh lebih besar pada perekonomian,” kata Sigit.


Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dan BI hendaknya memberikan penjelasan yang masuk akal tentang penyelesaian Bank Century, terutama tentang besaran Rp 6,76 Triliun hanya untuk menyelamatkan bank dengan skala sekecil Bak Century.


Kebutuhan modal

Berdasarkan dokuman BI, hasil perhitungan rasio kecukupan modal (CAR) posisi 31 Oktober 2008 adalah -3,53%. Untuk mencapai CAR 8% dibutuhkan modal 632 Miliar.


Koreksi perhitungan CAR terjadi karena ada surat-surat berharga (SSB) valas jatuh tempo 30 Oktober 2008 sebesar US$ 1 Juta yang tidak bisa dicairkan macet dan bank harus membentuk pencadangan.


Ada pula SSB valas sebesar US$ 65 Juta yang tidak memiliki rating sehingga juga digolongkan macet.


Selain itu, pendapatan bunga sebesar Rp 398 Miliar tidak diakui sehingga mengurangi pendapatan dan bank juga harus membentuk pencadangan terhadap aktiva yang diambil alih sebesar Rp 59 Miliar.


Selanjutnya, saat bank dunyatakan sebagai bank gagal pada 20 November 2008, BI meminta kepada bank untuk menyusun neraca penutupan atau penyerahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk posisi 20 November 2008. Pada 23 November 2008, BI menghitung CAR posisi 20 November 2008 dengan hasil sebesar -35,92% sehingga untuk memenuhi CAR 8% dubutuhkan tambahan modal menjadi sebesar Rp 2,66 Triliun.


Koreksi perhitungan CAR terjadi jaren penggolongan SSB valas bermasalah Rp 2,19 Triliun menjadi macet sehingga bank harus membentuk pencadangan.


Selanjutnya, CAR bank posisi 31 Desember 2008, dihitung pada 27 Januari 2009, berdasarkan atas hasil audit investigasi.


Hasil perhitungan CAR posisi 31 Desember 2008 setelah memperhitungkan penyertaan modal sementara sebesar Rp 4,98 Triliun adalah sebesar -19,21% sehingga kebutuhan tambahan modal secara akumulasi menjadi sebesar Rp 6,13 Triliun.


Adapun akumulasi koreksi perhitungan CAR terutama karen terdapat pembentukan pencadangan atas penanaman dana yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain pemberian fasilitas surat kredit (L/C) kepada 10 debitor sebesar US$ 178 Juta yang diindikasikan merupakan rekayasa.


Hal lain adalah adanya pemberian kredit yang tidak sehat sehingga bank harus membentuk pencadangan Rp 1,12 Triliun, termasuk kredit yang diduga fiktif.


Terakhir, dengan memperhitungkan penyertaan modal sementara hingga 24 Februari 2009 sebesar Rp 6,13 Triliun, CAR posisi Juni 2009 adalah -6,17% atau terdapat keurangan modal Rp 630 Miliar sehingga secara akumulasi kebutuhan modal menjadi sebesar Rp 6,76 Triliun.


Ada apa dengan Century

Selama 9 Bulan sejak Bank Century diputuskan diselamatkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008, prektis tidak banyak yang menggugat langkah tersebut. Selama masa itu, semua orang masih menilai tindakan KSSK tepat demi menyelamatkan perekonomian.


Sikap adem-ayem ini berubah drastis tatkala dana penyelamatan Bank Century yang mencapai Rp 6,76 Triliun dibeberkan kepada publik. Semua orang terperangah karena dana itu begitu besar.


Bermula dari sinilah, berbagai gugatan yang sebelumnya tak pernah ada simultan bermunculan. Mulai dari alasan dan kepentingan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan penyelamatan, keabsahan payung hukumnya, ketidaktransparan proses penyehatan, kelalaian Bank Indonesia, hingga pembengkakan suntikan dana.


Terlepas dari memang diperlukannya audit investigasi ada tidaknya penyelewengan dalam penyelamatan Century, hiruk-pikuk dan polemik Century sebenarnya tidak perlu terjadi jika negara ini memiliki perangkat hukum yang lebih bak, terkait dengan UU Perbankan, UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), dan UU Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).


Dengan demikian, persoalan Century, mulai dari saat berada dalam penanganan BI, saat KSSK memutuskan penyelamatan, hingga proses penyehatan oleh LPS, niscaya tak akan menjadi polemik berkepanjangan.


Saat berada dalam penanganan BI, permasalahan Century sebenarnya bisa saja diselesaikan jika BI lebih tegas dan cepat dalam bertindak. Persoalan Century muncul bukan karena pengawasan BI lemah, melainkan karena kegamangan BI untuk memberikan hukuman.


Saat menangani Century, BI mengetahui semua permasalahan yang membelit bank tersebut dan juga telah meresponnya dengan sejumlah tindakan pengawasan. Pengawasan BI misalnya menemukan permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas sebesar US$ 203 Juta yang tidak memiliki peringkat dan berbunga rendah.


BI telah mengambil sejumlah tindakan pengawasan, seperti menginstruksikan pencairan SSB valas dan meminta pemegang saham menambah modal.


Terlepas dari ada tidaknya penyelewengan selama menangani Century, ketidaktegasan BI untuk menghukum, bahkan menutup Century, tidak terlepas dari kurangnya kewenangan BI seperti diatur dalam Pasal 37 UU Perbankan. Kewenangan BI dalam UU tersebut sangat lemah, tidak ada unsur memaksa dan tindakan yang diambil sangat terbatas sehingga membuat pengawas bank gamang.


Terlebih lagi, dalam beberapa kasus perbankan yang masuk pengadilan, BI kerap dikalahkan. Untuk mengatasi persoalan ini, UU Perbankan harus segara direvisi.


Polemik Century perlu diselamatkan atau sebenarnya juga tidak akan muncul jika Indonesia memiliki UU JPSK. Gugatan terhadap penyelamatan Century kembali muncul karena pemerintah hanya menggunakan perppu yang belakangan ditolak DPR.


Dengan keberadaan UU JPSK, penanganan krisis bisa dilakukan secara lebih akuntabel. Tanpa adanya UU JPSK, keputusan yang diambil saat krisis besar kemungkinan akan dipermasalahkan lagi di kemudian hari. Padahal, keputusan yang diambil saat krisis tidak bisa diukur dengan kondisi saat ini yang sudah normal. Saat ini pembahasan RUU JPSK masih berlangsung di DPR.


Pembegkakan suntikan modal oleh LPS ke Century yang menimbulkan tanda tanya banyak orang juga bisa dihindari jika LPS diberi waktu yang lebih panjang mengaudit dan menghitung kebutuhan injeksi modal.


Berdasarkan UU LPS hanya memiliki waktu satu hari untuk menyelamatkan bank (jika diputuskan sistemik) atau menutupnya. Karena itu, LPS tak mungkin mengetahui secara tepat jumlah modal yang dibutuhkan.


Untuk mengatasi persoalan ini, LPS ke depan juga harus diikutsertakan dalam pemeriksaan bank yang masuk dalam tahap pengawasan khusus sehingga LPS bisa melakukan uji tuntas terhadap bang bersangkutan. Ini akan memberikan data yang memadai untuk menghitung kebutuhan modal yang tepat jika bank tersebut akhirnya perlu diselamatkan.

Setelah diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008, kinerja PT Bank Century Tbk sampai dengan Maret 2009 membaik sehingga PT Bank Century berhasil keluar dari beberapa batasan pengawasan khusus Bank Indonesia, setelah melunasi pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari bank sentral senilai Rp.600 miliar pada Februari 2009.

"Dengan demikian, kini Bank Century diizinkan untuk melakukan rencana ekspansi bisnis dan dikeluarkan dari pembatasan pertumbuhan aset, seperti pemberian kredit dan surat berharga," kata Direktur Utama Bank Century Maryono, dalam Media Briefing yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (29/4).

"Beberapa indikator perbankan juga menujukan hasil produktif juga menunjukkan tidak ada masalah, rentabilitas terus membaik. Kita juga telah melakukan reorganisasi, penajaman risk management, me-review atau menerbitkan produk baru, serta mengembangkan teknologi informasi," tambahnya.

Maryono menerangkan, perbaikan likuiditas Bank Century tercermin dari giro wajib minimum (GWM) rupiah 5 persen, dan GWM valuta asing di atas 1 persen. Angka itu sudah di atas ketentuan Bank Indonesia. Dana pihak ketiga juga terus meningkat sebesar Rp 50 miliar pada bulan Januari 2009, peningkatan pada bulan Februari mencapai Rp 145 miliar, kemudian naik lagi sebesar Rp 201 miliar pada Maret tahun lalu.

Selain itu, lanjut Maryono, solvabilitas Bank Century juga telah memenuhi ketentuan, yakni rasio kecukupan modal (CAR) di atas aturan BI (8 persen) setelah Lembaga Penjamin Simpanan menyetorkan penyertaan modal sementara. Indikator rentabilitas ditunjukan dengan merosotnya kredit bermasalah (NPL) menjadi 10,39 pada Maret 2009 dari 14,8 persen dari Desember 2008.

Volume transaksi bank notes rata-rata mencapai 5 juta dollar AS per bulan, bahkan transaksi ini meraih pendapatan sekitar Rp 4 miliar dalam tiga bulan hingga Maret 2009. Pihak manajemen juga telah membangun sejumlah fasilitas pendukung demi mempercepat penyehatan Bank Century.

Misalnya membangun layanan call center yang dinamakan Century Access, membentuk Tim Penyelamat Aset dan Aset Management Unit untuk menyelamatkan dan menyelamatkan aset yang bermasalah, serta melakukan relaunching tabungan Century dengan PT Asuransi Sinar Mas.

Kesemuanya itu, menurut Maryono, adalah hasil dari fase pertama strategis bisnis dari managemen Century, yakni fase pembenahan masalah (survival) yang berlangsung Desember 2008-Februari 2009. "Sekarang kami tengah menjalani fase kedua, yaitu fase peletakan dasar bisnis yang sehat pada Maret-November 2009. Setelah itu, Januari 2010-Desembar 2011 adalah fase ketiga yaitu fase tumbuh di segmen yang fokus. Manajemen yakin Bank Century akan menjadi bank yang kuat," ujarnya.

(Sumber: www.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar