Senin, 12 Oktober 2009

MENTERI KEUANGAN MEMBEKUKAN 8 KAP

Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin usaha dari 8 KAP karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dan 8 KAP yang dibekukan tersebut adalah :
  1. AP Drs. Basyiruddun Nur
  2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
  3. AP Drs. Dadi Muchidin
  4. KAP Drs. Dadi Muchidin
  5. KAP Matias Zakaria
  6. KAP Drs. Soejono
  7. KAP Drs. Abdul Azis B.
  8. KAP Drs. M. Isjwara
AP Drs. Basyiruddin Nur dibekukan karena dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Departemen Keuangan berpotensi mempengaruhi laporan auditor independent.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dibekukan oleh Menteri Keuangan adalah karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwim. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwim 2008. Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwim 2007 dan 2008. Dan KAP Drs. Soejono tidak melaporkan laporan tahunan KAP tahun takwim dengan jangka waktu yang lebih lama, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang dibekukan karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwim adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP M. Isjwara, dan AP Drs. Dadi Muchidin. Para KAP ini dibekukan selama 3 bulan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.
(Sumber : inilah.com/dokumen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar