Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, di dalam beberapa kalangan masyarakat seperti pengusaha, KAP, dan pejabat terdapat kebiasaan yang mungkin sukar untuk dihilangkan yaitu saling mengirim bingkisan parsel. Karena di Indonesia sedang banyak terjadi kasus korupsi, pemerintah mengalami kekhawatiran kebiasaan mengirim parsel dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan suap. Dan hal termasuk di dalam UU Pemberantasan Korupsi No. 20 Thn 2001 Pasal 12b Ayat 1.
Dikalangan KAP pun hal ini dapat terjadi. Mengirim dan menerima parsel merupakan hal yang wajar-wajar saja. Tetapi semua ini akan menjadi tidak wajar jika seorang auditor memang menerima parsel untuk tujuan suap-menyuap dari seorang pengusaha atau pejabat. Semua ini tergantung kepada auditor itu sendiri, jika ia mampu mengendalikan diri dan terus bersikap independent sang auditor tidak akan mudah terpengaruh. Dan ia bisa menjaga nama baiknya dan KAPnya.
Dikalangan KAP pun hal ini dapat terjadi. Mengirim dan menerima parsel merupakan hal yang wajar-wajar saja. Tetapi semua ini akan menjadi tidak wajar jika seorang auditor memang menerima parsel untuk tujuan suap-menyuap dari seorang pengusaha atau pejabat. Semua ini tergantung kepada auditor itu sendiri, jika ia mampu mengendalikan diri dan terus bersikap independent sang auditor tidak akan mudah terpengaruh. Dan ia bisa menjaga nama baiknya dan KAPnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar